PERATURAN
DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 7 TAHUN 2007
TENTANG
PERANGKAT
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
CIAMIS,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan
pemerintah desa dan untuk membantu tugas dan kewenangan Kepala Desa perlu
adanya Perangkat Desa yang kuat, berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perangkat Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000
tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
(Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2002,
tentang Pengukuhan Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun
2002 Nomor 9).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
CIAMIS
dan
BUPATI CIAMIS
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG PERANGKAT DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud
dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.
Bupati adalah Bupati Ciamis.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat
Daerah Kabupaten Ciamis.
6.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa.
9.
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat
BPD adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa.
10.
Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang
bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang
jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat.
11.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan
yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
12.
Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar
pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan
pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi
pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BAB II
KEDUDUKAN PERANGKAT DESA
Pasal 2
(1)
Perangkat Desa merupakan unsur dari
Pemerintah Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya,
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(3)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(4)
Perangkat Desa lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas :
a. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh seorang Kepala Urusan Umum dan Kepala Urusan
Keuangan;
b. Kepala Seksi yang merupakan unsur pelaksana teknis lapangan;
c. Kepala Dusun yang merupakan unsur kewilayahan yang membantu Kepala Desa
dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Desa di wilayah kerjanya.
Pasal 3
(1)
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3), diangkat oleh
Sekretaris Daerah atas nama Bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(2)
Perangkat Desa lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Pengangkatan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan diberitahukan kepada Badan
Permusyawaratan Desa.
BAB III
PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA
Pasal 4
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (1), diisi dari Pegawai Negeri Sipil, sesuai
ketentuan perundang-undangan yang memenuhi persyaratan, yaitu :
a. berpendidikan paling rendah lulusan SLTA atau
sederajat;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis
pemerintahan;
c.
mempunyai kemampuan dibidang administrasi perkantoran;
d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi
keuangan dan dibidang perencanaan;
e.
memahami sosial budaya masyarakat setempat;
f.
bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Pasal 5
(1)
Calon Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (2), adalah penduduk desa warga negara Republik
Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau
sederajat;
d. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, dan paling tinggi 50 (lima
puluh) tahun;
e.
penduduk desa setempat;
f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan
hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
g. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
h.
sehat jasmani dan rohani;
i.
berkelakuan baik.
(2) Jumlah dan kebutuhan formasi Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masarakat
setempat.
B A B
IV
MEKANISME
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Pasal 6
(1) Untuk mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa lainnya, Kepala Desa
membuka pendaftaran calon Perangkat Desa dari penduduk desa yang memenuhi
persyaratan.
(2) Pendaftaran calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menyerahkan surat pendaftaran yang dilampiri dengan
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Kepala Desa melakukan penelitian terhadap surat pendaftaran beserta lampirannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3) Kepala Desa
dapat membentuk panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Panitia sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat
berasal dari Anggota BPD dan tokoh masyarakat lainnya.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi penelitian dan
pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan administrasi pendaftaran, serta
klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan.
Pasal 7
(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3) dan ayat (4), Kepala Desa mengadakan seleksi dalam bentuk ujian
penyaringan bagi calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat.
(2) Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara tertulis
diawasi dan diperiksa oleh Panitia.
(3) Soal ujian tertulis bagi Perangkat Desa dapat berasal dari Bagian
Pemerintahan Desa dalam keadaan tertutup dan dibuka pada saat ujian akan
dilaksanakan.
(4) Apabila berdasarkan hasil ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdapat lebih dari 1 (satu) orang yang memenuhi syarat, maka diadakan
ujian penyaringan tahap kedua.
(5) Berdasarkan hasil ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Kepala Desa menetapkan pengangkatan Perangkat Desa dengan Keputusan
Kepala Desa dan menyampaikan pemberitahuan kepada BPD.
Pasal 8
Apabila pengisian Jabatan Kepala Dusun tidak dapat
dilaksanakan melalui pemilihan karena tidak ada bakal calon, maka dilaksanakan
dengan cara pengangkatan oleh kepala desa sesuai ketentuan pasal 5, pasal 6 dan
pasal 7
Pasal 9
(1)
Dalam hal pengangkatan Kepala Dusun diproses melalui pemilihan
oleh penduduk dusun yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Kepala Desa membentuk Panitia Pemilihan Kepala Dusun yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
(2)
Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
dari unsur Perangkat Desa, unsur Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat
yang berasal dari dusun yang bersangkutan.
(3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan
penjaringan dan penyaringan serta pemilihan calon Kepala Dusun sesuai
persyaratan.
Pasal 10
(1)
Yang berhak menjadi calon Kepala Dusun adalah
warga dusun setempat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1)
(2)
Warga
dusun yang mendaftar sebagai calon Kepala Dusun, wajib menyerahkan surat pendaftaran yang
ditanda tangani oleh yang bersangkutan;
(3)
Surat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilampiri dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1).
Pasal 11
Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas calon berdasarkan
persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara dan melaporkan
pelaksanaan pemilihan Kepala Dusun kepada Kepala Desa.
Pasal 12
(1)
Calon
Kepala Dusun yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti pemilihan Kepala
Dusun.
(2)
Calon Kepala Dusun yang dinyatakan terpilih
adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.
(3)
Panitia pemilihan Kepala Dusun melaporkan
hasil pemilihan Kepala Dusun dengan membuat Berita Acara Pemilihan kepada Kepala Desa.
(4)
Berdasarkan laporan dan Berita Acara
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa menerbitkan Keputusan
Kepala Desa tentang pengangkatan Kepala Dusun terpilih dan menyampaikan
pemberitahuan kepada BPD.
Pasal
13
Perangkat Desa dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Desa berdasarkan
Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat.
BAB V
MASA
KERJA
Pasal
14
(1) Perangkat Desa Lainnya melaksanakan tugas sampai dengan habis masa kerjanya.
(2) Masa kerja Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan dengan batas usia.
(3) Batas usia Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
60 (enam puluh) tahun.
BAB
VI
KEDUDUKAN
KEUANGAN
Pasal
15
(1)
Perangkat Desa lainnya diberikan penghasilan tetap
setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa.
(2)
Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya
yang diterima Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
(3)
Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Kabupaten.
BAB
VII
URAIAN
TUGAS PERANGKAT DESA
Bagian
Kesatu
Sekretaris
Desa
Pasal
16
(1) Sekretariat Desa adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Desa dipimpin
oleh seorang Sekretaris Desa membawahi Urusan Umum dan Urusan Keuangan, yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(2)
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan
perumusan kebijakan Pemerintah Desa serta mempersiapkan bahan penyusunan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 17
(1)
Urusan Umum dipimpin oleh
seorang Kepala Urusan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Desa melalui Sekretaris Desa.
(2) Kepala Urusan Umum mempunyai
tugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha
dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa serta mempersiapkan bahan
rapat dan laporan.
(3)
Urusan Keuangan dipimpin
oleh seorang Kepala Urusan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(4) Kepala Urusan Keuangan
mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi
keuangan desa, menyusun laporan dan/atau surat pertanggungjawaban keuangan desa
serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Bagian
Kedua
Pelaksana
Teknis Lapangan
Pasal
18
(1)
Seksi Pemerintahan, Keamanan dan Ketertiban adalah unsur pembantu pimpinan
Pemerintah Desa yang merupakan unsur pelaksana teknis dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2)
Seksi Pemerintahan, Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Kepala
Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi
pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan
bahan perumusan kebijakan penataan kelembagaan masyarakat serta mempersiapkan
bahan perumusan kebijakan dalam penyusunan produk hukum desa.
Pasal 19
(1) Seksi Perekonomian dan Pembangunan adalah unsur pembantu
pimpinan Pemerintah Desa yang merupakan unsur pelaksana teknis dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Desa.
(2) Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi
pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan
kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
Pasal 20
(1) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah
unsur pembantu pimpinan Pemerintah Desa yang merupakan unsur pelaksana teknis
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Desa.
(2) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis penyusunan program keagamaan, Bazis dan DKM serta melaksanakan
program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Bagian Ketiga
Kepala Dusun
Pasal 21
(1) Kepala Dusun adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah desa yang merupakan
unsur kewilayahan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa
(2) Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan
Pemerintah Desa di wilayah kerjanya.
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 22
Perangkat Desa
dilarang :
a. melakukan hal‑hal yang dapat merugikan kehormatan atau martabat negara,
Pemerintah, Pemerintah Desa dan Masyarakat;
b. melalaikan kegiatan‑kegiatan atau melalaikan tugas yang menjadi
kewajibannya, yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa ;
c. menyalahgunakan wewenang, bertindak sewenang‑wenang, melakukan
penyelewengan dan bertindak di luar ketentuan peraturan Perundang-undangan;
d. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku dan/atau norma‑norma, adat‑istiadat yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat.
e.
menjadi pengurus Partai Politik
Pasal 23
Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal 24
(1)
Perangkat Desa berhenti atau diberhentikan
oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena :
a.
meninggal
dunia;
b.
atas
permintaan sendiri;
c.
telah mencapai batas usia kerja dan telah
dilantik pejabat yang baru;
d.
tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6
(enam) bulan;
e.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat
Desa;
f.
melanggar larangan bagi Perangkat Desa.
(2)
Sekretaris Desa berhenti atau diberhentikan
dari jabatannya oleh pejabat
yang berwenang mengangkat berdasarkan pertimbangan dari Kepala Desa.
(3)
Perangkat Desa lainnya berhenti atau diberhentikan oleh Kepala Desa yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang tembusannya disampaikan kepada
BPD.
(4)
Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Perangkat Desa Lainnya, Kepala Desa
menunjuk seorang penjabat dari Perangkat Desa Lainnya dan selambat-lambatnya
dalam waktu 6 (enam) bulan harus sudah dilaksanakan pengangkatannya sesuai
Pasal 6 Peraturan Daerah ini.
BAB X
PEMBERHENTIAN
SEMENTARA PERANGKAT DESA
Pasal 25
(1) Perangkat Desa yang dituduh atau tersangkut tindak pidana, dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dapat diberhentikan sementara oleh
pejabat yang berwenang mengangkat.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat.
(3) Selama Perangkat Desa dikenakan pemberhentian sementara maka pekerjaan
sehari‑hari dilaksanakan oleh Penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
(4) Berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
pejabat yang berwenang mengangkat mencabut keputusan pemberhentian sementara
Perangkat Desa yang bersangkutan untuk dikukuhkan kembali dalam hal yang
bersangkutan dinyatakan tidak bersalah atau diberhentikan dalam hal yang bersangkutan
dinyatakan bersalah;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1) Perangkat Desa yang ada pada saat mulai berlakunya
Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
(2) Perangkat Desa yang saat mulai berlakunya Peraturan
Daerah ini telah berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun masih melaksanakan
tugasnya untuk paling lama 1 (tahun) terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah
ini.
(3) Penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
diundangkannya Peraturan Daerah ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
(1) Peraturan Desa tentang Perangkat Desa yang bertentangan atau tidak
sesuai, diganti atau diubah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan
Peraturan Daerah ini.
(2) Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 2 Agustus 2007
BUPATI CIAMIS,
H. ENGKON KOMARA
Diundangkan di
Ciamis
pada tanggal 2
Agustus 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS
H. SUBUR DWIONO
LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2007 NOMOR 7
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 7 TAHUN
2007
T E N T A N G
PERANGKAT DESA
I.
UMUM
Dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka pengaturan tentang Perangkat Desa
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa.
Perangkat
Desa adalah unsur pembantu kepala Desa yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa diisi dari Pegawai negeri
Sipil yang memenuhi persyaratan secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai
peraturan periundang – undangan. Perangkat Desa yang diangkat dari Pegawai
Negeri Sipil dapat diberikan kenaikan
pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme kenaikan pangkat tersebut atas dasar pertimbangan dan konduite dari
Kepala Desa.
II.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Pasal ini menjelaskan beberapa
istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini, dengan maksud agar
terdapat pengertian yang sama sehingga kesalahan penafsiran dapat dihindarkan.
Pasal 2
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan yang
sederajat adalah Kejar
Paket C
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 5
ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan Bertaqwa adalah beriman dengan melaksanakan segala
perintahnya dan menjauhi segala laranganNya sesuai dengan ajaran agamanya
masing – masing.
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
huruf I
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
ayat (5)
Cukup jelas
ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 7
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
ayat (1)
Yang dimaksud dengan perangkat desa yang menerima penghasilan tetap dalam
ketentuan ini tidak termasuk Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar